 |
ilustrasi. |
TELEGRAF- Berpendidikan tinggi, rupanya tak jadi jaminan seseorang terbebas dari tindakan kriminal.
Lihat saja yang dialami HL alias Harto alias Hardi (20), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.
Berstatus mahasiswa semester akhir di Universitas Negeri Manado. Harto bukannya memanfaatkan momen tersebut untuk meraih gelar sarjana, malah harus mendekam di balik jeruji besi Polres Minsel, usai ditangkap Polisi, Minggu (30/10) 2016 malam.
Kenapa bisa? ceritanya, Harto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Minsel, sebut saja Maria (13). Peristiwa layak sensor dilakoni pelaku terhadap korban itu terjadi sejak bulan Juni 2016 silam, di rumah kakak korban yang terletak di Desa Tenga.
Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvian Lamonge menturkan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua Meri, setelah mengetahui anaknya kerap dijadikan korban pelampiasan nafsu bejat pelaku.
“Dia (pelaku) diamankan saat nongkrong di salah satu bengkel. Pelaku sendiri, diketahui telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya, saat keluarga korban tidak berada di rumah,” urai Lamonge.
Awal terjadinya, saat korban mengunjungi rumah salah seorang kakanya yang berada di Desa Tenga. Keduanya diduga memadu kasih, dan itu dilakukan, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. Yang bersangkutan sudah diamankan dan dalam proses penyidikan,” tandasnya di depan awak media, Selasa (1/11) 2016. (jufan dissa)
Tidak ada komentar