 |
Alex Wowiling. (arham/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Buntut keluhan pihak MTs Negeri 1 Bitung, terkait lambannya pengurusan sertifikat tanah seluas kurang lebih 1985 meter persegi, terletak di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan
Madidir, Kota Bitung, ternyata disebabkan adanya kesalahan komunikasi.
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Alex Wowiling, menjelaskan, keterlambatan tersebut hanya kesalahan
komunikasi antara pihak sekolah yang saat pengurusan itu dipimpin oleh
Hasan Paransa.
“Ini hanya miskomunikasi dari pihak sekolah yang waktu itu
masih Kepsek Almarhum Hasan Paransa. Dan kemungkinan saat itu, beliau
belum terlalu memahami mekanisme yang ada,” jelasnya saat disambangi Telegrafnews, Kamis (23/3) 2017.
Namun, Alex menambahkan, pihak sekolah sudah bertemu dengan pihak BPN, dan prosesnya akan selesai dalam minggu ini.
“Sudah selesai proses pelepasan hak. Karena ini dari tanah
pribadi yang akan diproses menjadi tanah milik negara, dalam hal ini
pihak Kementerian Agama yakni MTs Negeri 1 Bitung. Sebab, tanah ini nantinya digunakan
menjadi fasilitas negara, maka tinggal mengambil formulir permohonan
menjadi hak pakai,” pungkasnya. (arham licin)
Tidak ada komentar