 |
Andi Taufan. |
|
TELEGRAF- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota dewan di Komisi V, Andi Taufan Tiro, Selasa (6/9) 2016.
Andi ditengarai menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bagian pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, malam tadi.
Andi tercatat sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini tengah menjabat Ketua Komisi V DPR RI.
Pemeriksaan Andi hari ini memang cukup lama, yakni sejak pukul 10.30 WIB, dan baru selesai pemeriksaan pukul 18.15 WIB. Andi yang saat itu tengah mengenakan rompi orange langsung masuk mobil tahanan KPK. Kabarnya, Andi bakal ditempatkan di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta.
Adapun pemberi suap adalah Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sebelumnya, sebagai pimpinan di Komisi V, Andi menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Dalam proyek tersebut Andi ditengarai punya total proyek yang cukup fantastis, Rp170 miliar. Antara lain proyek Ruas Jalan Wayabula-Sofi bernilai Rp30 miliar, serta proyek peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi sebesar Rp70 miliar.
Dari proyek inilah Andi akan mendapatkan Rp7 persen. Sedangkan dari Abdul Khoir, Andi diduga menerima Rp7,4 miliar. (watir pradhika)
Tidak ada komentar