Irman Gusman Jadi Tersangka, AM Fatwa: Harus Diberhentikan

FOX News
19 Sep 2016 05:00
1 menit membaca
A.M Fatwa
TELEGRAF- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa, menilai Ketua DPD Irman Gusman harus diberhentikan dari dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK.
“Beliau kan sudah tidak menjalankan tugas semenjak jadi tersangka. Ya harus diberhentikan,” kata Fatwa, Minggu (18/9) malam.
Namun demikian, pemberhentian Irman sebagai anggota DPD tidak bisa serta-merta dilakukan. Pasalnya, hal tersebut perlu menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Sejak tersangka sudah gak bisa lagi jadi ketua,” katanya.
Dalam rapat BK kemarin, memang tidak ada pembahasan panjang lebar. Pembehentian Irman akan langsung dibacakan pada rapat paripurna. (wathir pradika)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *