 |
Dokumen formulir LAL dan surat jalan. |
TELEGRAF- Berbandrol miliaran rupiah, bau amis dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di pelabuhan peti kemas dan pelabuhan Samudra Bitung, Sulawesi Utara, bukanlah hal baru. Oknum-oknum ALFI-ILFA sebagai organisasi yang menaungi pengusaha EMKL dan oknum-oknum di Pelindo IV Bitung, diduga ‘ikut’ memainkan peran Pungli ini.
Praktek kotor lewat jual beli formulir LAL 3B dan surat jalan barang, begitu menggiurkan, terjadi sejak 2012 lalu, modusnya sederhana, namun sulit terbongkar. Pengusaha EMKL dan negara dirugikan, lewat ‘penjualan’ formulir LAL 3B ini.
Sesuai penelusuran, kalkulasi angka-angka dan presentase keuntungan yang diduga illegal lewat pembelian formulir LAL 3B dan surat jalan oleh pengusaha EMKL, cukup mencengangkan. Di pelabuhan petikemas saja, tiap tahunnya oknum-oknum tak bertanggungjawab bisa meraup keuntungan hingga Rp5.000.000.000 dan selama empat tahun ditaksir keuntungannya mencapai Rp20 miliar. Sementara di pelabuhan Bitung menembus angka Rp1,8 miliar dengan perhitungan sebesar Rp450.000.000/tahun.
Berikut asumsi perhitungan kerugian yang dialami EMKL sebagai wakil pemilik barang/petikemas per tahun akibat praktek pembelian formulir:
1. Di Terminal Petikemas Bitung
– Petikemas per tahun 200.000 box
– Surat jalan petikemas Rp.25.000/ lembar formulir
Hitungan = 200.000 box X Rp. 25.000/lbr
= Rp. 5.000.000.000/tahun
BERITA SEBELUMNYA: INVESTIGASI (2)..! Berbandrol Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Sumber Amis Pungli di Pelabuhan Bitung
2. Di Pelabuhan Bitung
– Arus barang pertahun 3.000.000 ton
– Surat jalan barang/truk asumsi Rp.3000/20ton
Hit. = (3.000.000Ton 20Ton) x Rp.3000/lbr
= Rp. 450.000.000/tahun
Perlu diketahui, Folmulir LAL untuk pelayanan barang/petikemas, merupakan lembar administrasi negara yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah melalui KSOP (Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan). Sementara surat jalan barang/petikemas hanya dapat disahkan/dikeluarkan dan diperiksa oleh PT. Pelabuhan Indonesia IV, Kota Bitung.
Sementara ALFI-ILFA sebagai organisasi hanya merupakan wadah, asosiasi atau perkumpulan para pengusaha EMKL, bukan sebagai regulator di pelabuhan. (redaksi/bersambung)
Tidak ada komentar