INVESTIGASI (2)..! Berbandrol Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Sumber Amis Pungli di Pelabuhan Bitung

FOX News
23 Nov 2016 01:51
2 menit membaca
Aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Bitung. (ist)
TELEGRAF-
Gaung sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) secara serentak
digelorakan se-Nusantara, itu berdampak pada terbongkarnya skandal
Pungli dibeberapa pelabuhan, seperti Makassar, Belawan dan Surabaya.
 
Di
Sulawesi Utara, bau amis dugaan praktek Pungli menyeruak di pelabuhan
peti kemas dan pelabuhan Samudra Bitung, berlangsung sejak 2012, angka
perasan Pungli berbandrol miliaran rupiah berasal dari
pengusaha-pengusaha EMKL.
Bagaimana
modusnya? dugaan Pungli berasal dari proses pengurusan berbagai dokumen
pengiriman barang-barang ekspedisi. Di sini, oknum-oknum ALFI-INFA
diduga memainkan praktek illegal berbau pungli dalam upaya mencari
keuntungan, sebagai wadah organisasi yang keanggotaannya berasal dari
pengusaha EMKL. Harusnya, organisasi ini tak mengurus kegiatan
perusahaan EMKL dalam hal pengurusan dokumen pengiriman.
Berdasarkan
penelusuran, seharusnya ada beberap prosedur ringkas pengurusan barang
pengiriman, dimana EMKL diwajibkan membuat permohonan kegiatan ke kantor
Otorita Pelabuhan (OP) Bitung untuk selanjutnya disetujui. Setelah
dokumen permohonan tersebut dikelurakan Otoritas Pelabuhan, pengusaha
EMKL diarahkan ke Pelindo Bitung untuk permohonan pelayanan (Ekspedisi
membayar dengan sah semua pelayanan dan pajak resmi).
BERITA SEBELUMNYA:  
Namun
yang terjadi di pelabuhan peti kemas dan pelabuhan Samudra Bitung sejak
2012 lalu, ada semacam instrumen diduga ilegal yang diarahkan
oknum-oknum ALFI-ILFA mengularkan semacam risalah pengurusan diluar
ketentuan.
Yakni
seluruh pengusaha EMKL diwajibkan membeli formulir Lal 3B di kantor
ALFI-ILFA. Dan jika instrumen itu tak dipenuhi, EMKL yang melanggar akan
dipersulit. Akibatnya, terjadilah dugaan praktek Pungli dalam praktek
pengurusan formulir. 
Berdasarkan laporan pengusaha EMKL, mereka harus membeli di kantor ALFI-ILFA formulir Lal 3B
seharga Rp.100.000/50 lembar dan blangko surat jalan barang seharga Rp.40.000/50
lembar.
Setelah
dari ALFI-ILFA barulah lembaran formulir Lal 3B diisi oleh pengusaha
EMKL dan di bawa ke kantor OP. Setelah dokumen disetujui OP, pengusaha
EMKL diwajibkan kembali lagi ke Kantor ALFI-ILFA untuk
dikeluarkan Surat jalan barang dan dipungutlah biaya Rp.25.000 /
petikemas/truk pengangkut, dan Rp 3000 /20 ton/truk pengangkut.  Setelah
dari kantor ALFI-ILFA kemudian EMKL ke Kantor Pelindo Bitung
untuk mengurus pelayanan dan sekaligus membayar seluruh pelayanan.
(resmi). (redaksi/bersambung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *