 |
ilustrasi. |
TELEGRAFNEWS – Produk makanan disejumlah pertokoan memiliki batas waktu tertentu. Untuk mengawasi batas maksimum dari makanan tersebut, maka Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan pengawasan di sejumlah pedagang terutama pertokoan di wilayah Ratahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Merie Makalow melalui Kepala Bidang Perdagangan Teddy Langoy mengatakan, bahan makanan berupa mie instan yang sering ditemui sudah mendekati kadaluarsa.
“Kami sudah mengadakan pengawasan di sejumlah pedagang terutama warung dan pertokoan yang menjual mie instan dan berhasil menemukan sejumlah produk serupa yang sudah mendekati masa kadaluarsa,” ujar Langoy kepada Telegrafnews, kemarin.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menurunkan tim yang dipimpin kepala seksi pasar Alwie Rogahang untuk mengecek langsung di lapangan, bahan makanan yang diduga sudah habis masa berlakunya.
“Kami rutin selama dua pekan ini melakukan peninjauan langsung terkait bahan makanan yang mendekati masa berlaku,” kata Rogahang. (devi pondaang)
Tidak ada komentar