 |
ist. |
TELEGRAFNEWS – Mendukung program PT. Pertamina, Pemkab Minut mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG non subsidi. Bahkan, dukungan penggunaan LPG non subsidi berukuran 5,5 kg, ditindaklanjuti Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) melalui surat instruksi yang dikirim ke masing-masing kepala Perangkat Daerah (PD).
Dukungan Bupati VAP, sebagai upaya optimalisasi penggunaan LPG 5,5 kg dengan merek Bright Gas kepada masyarakat dan itu dimulai dari ASN.
“Sesuai standarnya ukuran LPG 3 kg, itu hanya dikhususkan kepada masyarakat tidak mampu, sebab itu menjadi hak mereka. Sebagai ASN, mari kita galakan penggunaan LPG 5 kg sebagai upaya dukungan program pemerintah pusat melalui PT. Pertamina,” urai Bupati VAP via surat instruksi tersebut.
Dalam instruksinya, Bupati VAP mengajak ASN di jajaran Pemkab Minut, bisa mengikuti sosialisasi mengenai penggunaan LPG 5,5 kg yang nantinya dibawakan tim dari PT. Pertamina.
“Saya imbau dan mengajak seluruh ASN Minut, bisa hadri dan mengikuti sosialsasi tentang manfaat dan penggunaan LPG berukuran 5,5 kg,” ajaknya.
Sosialisasi penggunaan LPG 5,5 kg, rencananya digelar Kamis 14 April 2017, di aula rapat kantor Bupati Minut dan melibatkan PT. Pertamina. (man/redaksi)
Tidak ada komentar