 |
Jantje Wowiling Sajouw (ist) |
TELEGRAFNEWS – Pemkab Minahasa, diasptikan membongkar rumah/bangunan di atas drainase maupun bantaran Danau Tondano.
Penegasan itu, disampaikan Bupati Jantje W Sajouw. Menurutnya, setelah mendengar laporan sejumlah masyarakat, di bantaran Danau Tondano banyak bangunan tanpa izin serta di Kelurahan Tataaran hingga Koya dan sejumlah lokasi lainny.
“Solusinya adalah bongkar dan pindahkan. Tetap ada ganti rugi untuk rumah-rumah di bantaran danau maupun di atas drainase,” tegasnya akhir pekan kemarin.
Meskipun dibongkar, tetap akan diselesaikan dengan baik. Sebelumnya Pemkab Minahasa akan bertemu dengan warga setempat dan membicarakan hal tersebut.
“Aturannya dilihat dulu seperti apa, namanya bangunan di atas drainase maupun bantaran danau memang tidak boleh. Kami tetap akan mengambil langkah tegas namun bukan seenaknya, tetapi dimohonkan jangan ada yang tersinggung,” katanya lagi.
Sartje Weku warga Tondano kepada TelegrafNews mengatakan, bangunan tersebut selain menyalahi aturan, bisa membahayakan dan memicu banjir.
“Akibatnya, ketika banjir, air langsung masuk ke rumah atau menghambat drainase,” ungkapnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar