 |
| Denny Mangala. (martsindy/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Meskipun sudah ditetapkan sebanyak 50 desa di Kabupaten Minahasa menggelar pemilihan hukum tua (Pilhut), namun belakangan dikabarkan satu desa diantaranya disinyalir batal melaksanakan pesta demokrasi tersebut yakni Desa Rumbia Kecamatan Langowan Selatan.
Apa pasal? Dalam proses pendaftaran calon, ternyata tidak lebih dari satu calon yang mendaftarkan diri ke panitia.
“Otomatis panitia tidak bisa melanjutkan proses tahapan Pilhut, karena setelah waktu pendaftaran ditutup tak ada lagi penambahan pendaftar,” ungkap Asisten I Denny Mangala.
Lanjutnya, Desa Rumbia tidak akan melaksanakan Pilhut karena hanya satu orang yang mendaftar sebagai calon hukum tua.
“Padahal tahapan pendaftaran telah diperpanjang namun tetap saja tidak ada yang mendaftar. Dan otomatis tidak bisa melaksanakan Pilhut jika hanya ada satu calon,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan segera menunjuk satu orang sebagai penjabat Kumtua Desa Rumbia agar pelaksanaan pemerintahan tetap berlangsung.
Sementara untuk 49 desa lainnya, dikatakan Mangala tetap berjalan seperti tahapan. Dan nantinya dalam waktu dekat Pemkab Minahasa akan melakukan seleksi untuk desa yang memiliki calon Kumtua lebih dari lima.
“Penjaringan pertama adalah dokumen dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih yang akan dilakukan panitia Pilhut di desa. Jika yang lolos masih lebih dari lima orang maka proses penjaringan selanjutnya akan dilakukan Pemkab Minahasa,” tutupnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar