Mediasi penyelesaian kasus tarkam di Karame. (nanang/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Saat ini Kota Manado diperhadapkan pada sebuah persoalan yang patut mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak.
Salah satunya terkait masalah prilaku generasi muda di Kota Manado yang pada akhir-akhir ini sering terkontaminasi pada pergaulan negatif, seperti mengonsumsi ehabon yang berdapak pada kejahatan seperti tarkam.
Disela-sela mediasi penyelesaian tarkam antar pemuda Kelurahan Karame yang dilakukan sejumlah instansi yakni Kepolisian, TNI dan Kelurahan, Selasa (17/1) 2017, menghasilkan sebuah rekomendasi dan aspirasi yang ditujukan buat para Legislator Kota Manado.
“Ehabond saat ini banyak merusak generasi muda. Namun biar pun itu tidak ada pasalnya, kami dari pihak kepolisian tidak bisa menindakinya. Coba kalian buka buku KUHP dari awal hingga akhir tidak ada pasal Ehabond. Jadi mari sama-sama kita menggeser kata-kata ini kepada anggota dewan untuk segera dibuat Perda Ehabond, agar anak-anak muda tidak lagi melakukannya karena sudah ada hukuman.”
“Kami hanya bisa menahan mereka (pengguna ehabon) 1 x 24 jam dan keluarkan. Dan itupun banyak yang mengira pihak polisi bermain dengan hal itu, padahal tidak bisa kami tahan,” ungkap Kanit Reskrim Aiptu Nando Baliung. (nanang noholo)
Tidak ada komentar