Gambar palu arit di salah satu pohon depan eks Kantor DPRD Bolmong. |
Ini dibuktikandengan ditemukannya gambar palu arit yang dicat pada sebuah kain putih dan ditampal disalah satu pohon palem di depan eks Kantor DPRD Bolmong.
Temuan ini dibenarkan Kapolres Bolmong AKB William Simanjuntak, melalui Kabag Humas AKP Saiful Tammu, dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut.
“Kami mengamankan lambang terlarang itu setelah menerima laporan warga,” kata Tammu, Senin (29/8) 2016.
Dikatakan mantan Kapolsek Passi ini, gambar tersebut pertama kali ditemukan Robi Manangin (30), warga Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, saat melintas di Jalan Paloko Kinalang (jalur dua) dengan kendaraan becak motornya (Bentor).
‘’Saat itu langsung menuju polres Bolmng dan melapor ke SPKT (Sentra Palayanan Kepolisian Terpadu). Dan kemudian langsung dilanjutkan dengan anggota turun ke TKP (tempat kejadian perkara),’’ terang Saiful.
Saat ini lanjut Saiful, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait siapa orang yang memasang lambang terlarang itu di Pohon Palem.
‘’Pelapor kami jadikan saksi. Dan yang sudah kami amankan kain berukuran 36×30 cm yang bergampar palu arit yang sebelumnya terpampang di pohon palem pada median Jalan Paloko Kinalang,” tambahnya. (arm)
Tidak ada komentar