 |
Asisiten II Allan Mingkid. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Soal status lahan di area pembangunan waduk kuwil, para hukum tua, diingatkan untuk berhati-hati memberikan penjelasan terkait kepemilikan. Warning itu ditegaskan Asisten II Drs Allan Mingkid.
Itu dimaksudkan, guna menghindari terjadinya silang pendapat atau dampak hukum, menyangkut pembebasn lahan.
“Kita harus sinergi, sebab pada prinsipnya Pemkab Minut siap membantu masyarakat, apa lagi mengenai kepemlikan,” urainya kepada wartawan Senin (23/1/) 2017.
Pemerintah, terus berupaya memacu progres pembangunan waduk kuwil, dan rencananya akan dilakukan kembali pemebasan lahan seluas 60 area di Desa Kuwil, Suwaan serta Kawangkoan.
“Nantinya instasni teknis seperti BPN Sulut dilibatkan bersama pihak terkait,” ucapnya. (man/redaksi)
Tidak ada komentar