TELEGRAFNEWS – Kepala Perangkat Daerah (PD) Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR), Bart Assa, mewakili Pemkot Manado menghadiri sosialisasi terkait Implementasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 22/PRT/M/2016 tentang petunjuk penyelesaian likuidasi NAAMLOZE VENOOTSCHAP VOLKSHUISVESTING, Rabu-Jumat (29-31/3) 2017, bertempat di Hotel Grand Darmo Suite, Surabaya.
Kepada TelegrafNews, Assa menjelaskan bahwa, keikutsertaannya tersebut dalam rangka penganan likuidasi rumah dan/atau tanah NV Volkshuisvesting, dengan telah ditetapkannya Permen PUPR tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting.
“Permen tersebut merupakan pedoman bagi Tim Likuidasi untuk melaksanakan Likuidasi NV Volkshuisvesting yang bertujuan untuk menyelesaikan pelaksanaan Likuidasi NV Volkshuisvesting. Maka beberapa provinsi, dan Kabupaten/kota di indonesia, termasuk Manado dan Sulut di undang untuk mengikuti kegitan sosialisasi dan cara mengimplementasi Permen itu,” terang Assa.
Ditambahkannya, terdapat 13 kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Manado yang teridentifikasi ada beberapa aset berupa rumah dan atau tanah dibangun oleh NV Volkshuisvesting yang diprakarsai oleh Pemerintah Hindia Belanda.
“Likuidasi NV Volkshuisvesting perlu dilakukan agar sah secara hukum bilamana aset tersebut akan dijadikan sebagai Barang Milik Daerah. Untuk maksud tersebut maka Permen ini diterbitkan sebagai pedoman proses penyelesaian yang dilakukan oleh tim likuidasi untuk melaksanakan penjualan aset atau mengusulkan NV Volkshuisvesting untuk menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip sebagai Barang Milik Daerah, yang sesuai dengan ketentuan perundang-udangan,” tambahnya.
Untuk diketahui, ketiga belas kota dan kabupaten yang dimaksud yakni Jakarta, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Surabaya, Madiun, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Semarang, Padang, Manado dan Makassar. (LeKa)
Tidak ada komentar