Tiga Bulan Jelang PSPK 1 & 2 Berlaku, Emiten Perlu Siapkan Sistem Data Keberlanjutan Sekarang

FOX News
1 Okt 2026 09:04
Bisnis 0 7
4 menit membaca

PSPK 1 dan 2, standar pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan, termasuk iklim, yang mengadopsi IFRS S1 dan S2, berlaku efektif 1 Januari 2027. Dalam seminar daring TruCarbon dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Rabu (30/9), AEI, IAI, BCA, dan TruCarbon mendorong emiten memanfaatkan sisa tiga bulan untuk membangun dan menguji sistem data keberlanjutan yang terhubung dengan laporan keuangan.

JAKARTA,
1 Oktober 2026 – Emiten di Indonesia memiliki sisa waktu sekitar tiga bulan
untuk menyiapkan data dan proses pengungkapan keberlanjutan sebelum Pernyataan
Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 berlaku efektif untuk periode
pelaporan tahunan yang dimulai 1 Januari 2027. Standar yang disusun Dewan
Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) ini menuntut data
keberlanjutan yang dapat ditelusuri hingga dokumen sumbernya dan terhubung
dengan laporan keuangan. Karena itu, perusahaan disarankan segera membangun
sistem pengumpulan data. Hal tersebut mengemuka dalam seminar “Navigating
PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure” yang digelar
TruCarbon bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) secara daring, Rabu (30/9).

Direktur
Eksekutif AEI Gilman Pradana Nugraha mengingatkan, kesiapan data menjadi
pekerjaan utama emiten. “Sustainability
disclosure
makin dekat dengan financial
reporting
dan investor decision
making
. Penting buat kita memastikan bahwa data tersedia dengan lengkap,
utuh, governance yang jelas, ownership di internal perusahaan juga
jelas, proses pengumpulan data juga valid
dan reliable, dan juga ada
keterhubungan antara tim sustainability
dan tim lainnya,” katanya.

Bukan
Sekadar Ganti Format Laporan

Kewajiban
menerbitkan laporan keberlanjutan sendiri bukan hal baru. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah mewajibkannya bagi emiten, lembaga jasa keuangan, dan
perusahaan publik sejak 2019 melalui POJK 51/2017. Yang berubah adalah standar
teknis penyusunannya. PSPK 1 dan 2, yang disahkan DSK IAI pada 1 Juli 2025,
mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dari International Sustainability Standards
Board (ISSB).

Anggota
Tim Kerja Keberlanjutan IAI, Cita Ayu Pratiwi, menjelaskan bahwa PSPK 1
merupakan kerangka umum atau payung yang mengatur apa saja yang perlu dilakukan
dalam pelaporan keberlanjutan. Adapun PSPK 2 mengatur pengungkapan yang
spesifik terkait iklim. Keduanya memuat empat konten inti yang sama, yaitu tata
kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Ke depan, standar
ini akan terus berkembang lewat PSPK 3, 4, dan 5 untuk menangkap risiko dan peluang
keberlanjutan lain di luar iklim.

Ia
menambahkan, PSPK dirancang sebagai standar yang berfokus pada investor dan
menghasilkan informasi yang dapat dibandingkan secara global. Pengguna utamanya
adalah investor saat ini maupun calon investor, pemberi pinjaman, dan kreditur
lain, yang memakai informasi tersebut untuk memutuskan membeli, menjual, atau
menahan saham dan surat utang, serta menyalurkan pinjaman.

Menurut
Cita, PSPK membawa cara pandang yang berbeda dari pelaporan keberlanjutan
selama ini. “Yang sebelumnya mungkin perspektif yang dibawa adalah
bagaimana perusahaan berdampak ke eksternal maupun terkait dengan lingkungan,
sosial ataupun tata kelola, tapi kali ini kita agak merubah sedikit view-nya
adalah melihat bagaimana aspek-aspek tersebut berdampak secara internal,”
ujarnya.

Untuk
memulai persiapan, Cita menyarankan perusahaan tidak berangkat dari pertanyaan
apa yang harus diungkapkan, melainkan dari penilaian apakah proses yang
berjalan saat ini sudah memadai untuk mendukung pengungkapan dan implementasi
keberlanjutan yang efektif.

Butuh
Kerja Lintas Divisi

Dari sisi
emiten, Kepala Sustainability & CSR Subdivision PT Bank Central Asia Tbk.
(BCA), Evi Jo, membagikan bagaimana BCA menyatukan kerja antartim dalam
penyusunan laporan keberlanjutan. Menurutnya, penerapan PSPK membutuhkan
kolaborasi lintas divisi, terutama antara tim sustainability, risiko, bisnis, dan akuntansi.

Bagi BCA,
laporan keberlanjutan adalah bentuk pertanggungjawaban, bukan sekadar upaya
untuk terlihat bagus dengan tulisan pelaporan yang indah. Laporan itu memuat
implementasi komitmen keberlanjutan BCA sekaligus menjadi tanggung jawab
perseroan sebagai emiten kepada investor.

Rencana
90 Hari Sebelum Tahun Buku 2027

Direktur
TruCarbon, Debby Reynata, menyebut 90 hari tersisa di 2026 sebagai periode
penting untuk menyiapkan tahun buku 2027 dengan standar PSPK 1 dan 2. Ia
merekomendasikan tiga tahap. Tahap pertama, hari ke-1 hingga ke-30, untuk
menetapkan cakupan entitas yang selaras dengan batas konsolidasi laporan
keuangan serta tata kelolanya. Tahap kedua, hari ke-31 hingga ke-60, untuk
membangun data engine, yakni pemetaan
data aktivitas di setiap lokasi lengkap dengan sumber, satuan, frekuensi, dan
penanggung jawabnya.

Tahap
ketiga, hari ke-61 hingga ke-90, adalah uji jalan. “Kita merekomendasikan
untuk melakukan dry run dengan data
tahun sebelumnya,” kata Debby. Uji coba ini menjadi cara menemukan celah
data lebih awal, sebelum celah itu muncul saat proses asurans. “90 hari
ini cukup untuk memastikan tahun buku 2027 akan dimulai dengan sistem atau SOP
yang sudah jalan,” ujarnya.

Ia
mengingatkan soal keringanan pengungkapan selama tiga tahun untuk emisi Scope 3
(Cakupan 3), yakni emisi tidak langsung dari rantai nilai perusahaan. Jangka
waktu ini lebih panjang dari IFRS yang hanya satu tahun. Namun, yang ditunda
hanya pengungkapan, bukan pengumpulan data. Data Scope 3 tetap harus
dikumpulkan secara rutin mulai sekarang, karena kualitasnya baru naik setelah
beberapa siklus pelaporan dan membutuhkan keterlibatan pemasok.

Untuk
mempercepat persiapan tersebut, TruCarbon menghadirkan TruCount, perangkat
lunak akuntansi karbon yang mempermudah seluruh proses pengungkapan
keberlanjutan, mulai dari pengumpulan data emisi hingga penyusunan laporan.
Sebagai bentuk dukungan bagi emiten, peserta seminar mendapatkan akses premium
TruCount gratis selama 90 hari.

Artikel ini juga tayanh di vritimes