Foto : Jhon Pade Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Investasi
Jhon Pade selaku Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Investasi menyampaikan bahwa Selain upah yang dipotong, ternyata iuran BPJS Tommy Andrean Soetrisno juga tidak pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan ke Kantor BPJS sebagaimana tanggungjawab Pihak PT. DUM.
“Perusahaan Wajib mendaftarkan Pekerja/Buruh lainnya Di Perusahaan sebagai peserta BPJS, UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam aturan tersebut Sebagaimana dijabarkan bahwa Perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS dapat dilaporkan, tidak membayar Iuran BPJS dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sanksi administratif sebesar 2% dan hukum Pidana penjara selama 8 tahun, denda paling banyak 1 Miliar”. Tutur Jhon
kembali untuk mencari keadilan Tommy melaporkan hal ini ke Polda Sulut sesuai Fakta dan Bukti2, namun disayangkan kasus pelaporan ini oleh Ditkrimsus di SP2LD (penghentian penyelidikan) dengan alasan bukan tindak pidana.
Hal yang sangat tidak elok di karenakan Perusahan mencipta laporan sebaliknya kepada Tommy dengan tuduhan Pengaduan Palsu padahal Tommy mengantongi fakta dan bukti terkait iuran BPJS-nya (Kesehatan dan Tenaga Kerja) yang tidak pernah dibayarkan oleh PT. DUM kurang lebih sebesar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah.
“Ketika mencari keadilan, justru kriminalisasi yang didapat. Bukti nyata ada pelanggaran, tapi hukum malah berpihak pada yang berkuasa. Hanya di negeri Konoha, mengungkap kebenaran bisa berujung menjadi tersangka.” Tegas Jhon
Diketahui Tommy merupakan GM-pre opening Hotel The Sentra Manado, periode Sep 2019 – Sep 2021 mengecek iuran BPJS-nya di kantor BPJS dan menemukan iuran tersebut tidak pernah disetorkan oleh perusahaan.
Demi mencari keadilan, ia melaporkan kasus ini ke Polda Sulut agar perusahaan diperiksa sesuai UU BPJS.Namun, penyidik Reskrimsus malah menghentikan penyelidikan, dengan alasan bukan tindak pidana. Sebaliknya, perusahaan justru melaporkan Tommy atas tuduhan “Pengaduan Palsu” dan kini ia malah terancam pidana.
Tidak ada komentar