74 Persen Warga Talaud Sudah Kantongi e-KTP

FOX News
23 Sep 2016 08:10
nusa utara 0 19
2 menit membaca

Jabes Linda (foto:telegraf)
TELEGRAF – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud menyebutkan ada sekitar 55.144 atau 74 persen warga Kepulauan Talaud, dari 74.564 jiwa yang wajib memiliki kartu tanda penduduk sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Sesuai data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Agustus 2016 yang sudah melakukan perekaman sebanyak 56.361 jiwa. Dari jumlah itu ada 55.144 yang sudah memiliki e-KTP dan 1.217 sisanya siap untuk dicetak,” ujar Kepala Disdukcapil Talaud, Jabes Linda, Jumat (24/9) 2016.
Sedangkan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman, lanjut Jabes, sebanyak 18.203 jiwa. Namun data itu, lanjutnya, masih akan diverifikasi lagi, karena ditemukan ada sejumlah kesalahan.
“Seperti salah penulisan nama atau jenis kelamin. Akibatnya, meski yang bersangkutan sudah direkam, tapi masih dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan dinyatakan belum direkam,” jelas Jabes.
Dikatakan, mengingat jumlah warga wajib KTP pemula yang terus bertambah disertai kondisi geografis berupa wilayah kepulauan, terbatasnya sarana prasarana, termasuk alat-alat perekam di kecamatan yang belum aktif dan sulitnya jaringan internet, cukup sulit untuk mencapai target agar 18.203 penduduk tersebut direkam datanya, bahkan hingga akhir tahun ini.
Namun, pihaknya juga optimis tahun ini jumlah perekaman e- KTP tersebut akan terus meningkat. Selain itu, pihaknya terus mengimbau agar warga segera melakukan perekaman.
Untuk itu perlu kerja sama dari seluruh camat, lurah dan kepala desa dalam melakukan sosialisasi maupun imbauan dalam mengajak masyarakat melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum melakukan.
Sebab, menurutnya,  warga yang tidak melakukan perekaman data e-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan sebagai sanksi administratif oleh pemerintah. Yakni selain KTP biasa tidak bermanfaat lagi, warga juga tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang membutuhkan adanya data administrasi kependudukan.
“Yang tidak merekam, datanya tidak apa-apa. Tidak hilang. Permasalahannya, bahwa akses data itu diblokir. Konsekuensinya dia tidak bisa lagi mengakses data kependudukan seperti ke bank, bpjs, dan lain-lain yang menggunakan data kependudukan,” tandasnya. (reynaldus atapunang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *