Miris.. Inilah “Wajah” Armada Sampah Disbertam Manado

FOX News
29 Sep 2016 03:05
Manado 0 11
2 menit membaca
Kondisi Armada angkut Sampah yang ada saat ini. 
TELEGRAF-Gambaran yang memperihatinkan dan dapat merusak citra dari Kota Manado sebagai kota destinasi tujuan wisata, dipertontonkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam).
Pasalnya, menurut Stefan Obadja Voges, selaku akademisi Unsrat bahwa armada kebersihan yang setiap harinya mengangkut sampah di seluruh wilayah Kota Manado, tidak sesuai dengan amanah UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta SK Dirjen Perhubungan Darat nomor 727/AJ.307/DRJD/2004 tentang pedoman teknis penyelenggaraan angkutan barang umum di jalan.
Mengapa demikian, jika dilihat dari muatan sampah di armada kebersihan sangat memiriskan karena melebihi dari Jumlah Berat yang dizinkan (JBI) yang seharusnya pada kendaraan truk sampah tersebut. (Silahkan Lihat Foto)
Menurut Voges, dosen Fakultas Hukum Unsrat ini, hampir di seluruh daerah di Indonesia sudah ada Perda tentang kelebihan muatan angkutan barang. Sepanjang pengetahuannya, pengangkutan barang itu memang ada aturan teknisnya yang di keluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. 
“Namun untuk jenis angkutan sampah sepertinya tidak tercantum dalam aturan teknis tersebut, kecuali Jenis muatan umum dapat diinterpretasikan sebagai salah satunya sampah. Jika dapat diinterpretasikan demikian maka, selayaknya pengangkutan sampah oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado menaati semua ketentuan terkait teknis pengangkutan muatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan tersebut,” imbaunya.
Ia pun menilai, berdasarkan sosialisasi terhadap Perda Sampah belum menyinggung soal pola pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju ke TPA.
“Sejauh ini terkait dengan pengelolaan sampah, Pemkot Manado sudah punya Perdanya yaitu perda no 7 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah. Hanya saja dalam setiap sosialisasinya, Perda tersebut hanya menekankan pada upaya preventif dan represif bagi warga/badan hukum yang melakukan pembuangan sampah sembarangan. Saya belum tahu apakah di dalam perda tersebut juga mengatur tentang teknis pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara hingga ke Tempat Pembuangan akhir,” ungkap Voges. (leriando kambey)
IMG-20250313-WA0005

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *