Ini Hukuman Sopir Angkot Penyebab Kematian Mahasiswi Unima

FOX News
30 Sep 2016 04:52
2 menit membaca
TELEGRAF-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano memutuskan hukuman 6 tahun penjara bagi terdakwa lelaki HT (17) dalam sidang yang digelar, Rabu (28/09) kemarin. 
HT dijatuhi hukuman lantaran sebagai pelaku yang menyebabkan kematian perempuan Resti Nabiu (18) Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) waktu lalu. 
Juru bicara PN Tondano, Frans Pangemanan SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Memang benar jika kasus itu telah ada putusannya Rabu kemarin. Terdakwa harus menjalani hukuman enam tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim,” ungkapnya.
Menurutnya, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa adalah Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 333 tentang kemerdekaan seseorang ayat 2 dan 3. Dalam pasal itu menyebutkan ancaman atas tindakan tersebut yakni 12 tahun penjara. 
“Jadi jelasnya ayat 2 menyebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ayat 3, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” sebutnya. 
Penjatuhan hukuman tersebut dikatakan Pangemanan tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun. 
Hal itu dikenakan kepada terdakwa karena dalam sidang terbukti ketika memberikan keterangan berbelit dan berbohong. Pasalnya, banyak keterangan terdakwa yang tak sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik. 
“Memang dalam aturan jelas dihukum paling lama 12 tahun, namun karena terdakwa masih tergolong di bawah umur maka diambil setengahnya,” tambah Pangemanan. 
Untuk diketahui, terdakwa adalah sopir angkutan kota (Angkot) yang dinaiki oleh korban Resti bersama sepupunya perempuan Mega, Kamis (11/08) malam lalu sekitar pukul 22.00 Wita dari sekitar pertigaan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan. 
Maksud kedua perempuan itu adalah untuk pulang ke rumah kosnya yang berada disekitaran kantor camat. Namun ketika sudah melewati jalan yang seharusnya belok, oleh terdakwa angkot yang dikemudikannya diteruskan ke kawasan Unima. Saat itu dua perempuan itu telah meminta kepada terdakwa untuk turun dari angkot namun tak diindahkan. 
Nah, ketika hendak berbelok ke dalam kampus Unima, angkot diperlambat dan korban Mega pun langsung loncat. Sementara korban Resti ikut meloncat dari Angkot tersebut ketika sudah di depan kolam renang unima dengan kondisi telah melaju. 
Saat itupun korban Resti dinyatakan meninggal dunia akibat benturan dibagian kepalanya. Sementara korban Mega juga langsung dilarikan ke rumah sakit karena mendapat luka parah di bagian kepalanya. 
Pelaku bersama salah satu rekannya yang dalam angkot itu langsung kabur. Namun tak lama kemudian, keduanya berhasil diciduk petugas Polres Minahasa bersama kendaraan yang digunakan. (Martsindy Rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *