![]() |
Ilustrasi penarikan kendaraan oleh debt collector (ist) |
TELEGRAF- Perampasan kendaraan bermotor belakangan ini mulai marak terjadi di mana-mana. Perampasan yang di lakukan saat pemilik kendaraan bermotor melakukan perjalanan, dilakukan para Debt Colector atau yang bisa di sebut ‘si mata elang’ yang berkeliaran di mana-mana.
Para ‘mata elang’ ini dengan sigap siap menerjang para mangsanya yang sedang berkeliaran untuk di terjang.
Peristiwa ini sebenarnya sudah seringkali di dengar tentang perampasan yang di lakukan oleh ‘mata elang’ pada konsumen yang gagal kredit, sehingga perampasan sering terjadi di jalanan, bahkan perampasan tersebut tak memandang bulu.
Ini juga terjadi pada salah satu Wartawan asal Minsel di terjang ‘mata elang’ saat akan kembali ke Minsel di kawasan SPBU Sario Manado, Rabu (12/10) sekira Pukul 20:30 Wita lalu.
Menurutnya, dari arah Manado hendak melakukan perjalanan pulang ke Minsel, namun tak di sangka dari belakangnya telah di buntuti para ‘si mata elang’. Tepat di kawasan SPBU Sario Manado, korban di cegat.
Awalnya, mereka menanyakan KTP dan STNK kendaraan bermotor, namun karena pihak kepolisian yang berhak untuk menanyakan surat-surat kendaraan sehingga korban enggan menunjukan STNK.
Padahal surat tersebut berada di dalam bagasi kendaraan, saat itu juga Debt Colektor yang berjumlah dua orang itu mengatakan bahwa mereka berasal dari Adira Finance yang berkantor di Sario Manado hampir berdekatan dengan SPBU tempat kejadian.
Korban pun menjelasan kepada keduanya alasan sehingga terjadinya kredit macet. Tapi sayangnya, penjelasannya itu tidak di gubris sehingga kendaraan tersebut langsung di ambil dan di bawa ke gudang milik Adira.
Sebelum terjadi pengambilan secara paksa, oknum Wartawan tersebut menanyakan Sertifikat Fidusia namun tidak bisa di tunjukan, malahan mendapat ancaman dari keduanya akan melapor ke Pihak Kepolisian, tapi dengan ancaman melapor ke Pihak Kepolisian, korban pun setuju dengan hal itu, tapi itu tidak terjadi.
Dengan secara paksa kendaraan langsung di ambil oleh kedua ‘mata elang’, meski ada perlawanan yang di berikan oleh korban, tapi sayangnya tidak sekuat dengan kedua Elang besar itu.
Sontak saja peristiwa itu menjadi tontonan gratis bagi warga yang melintas saat itu.
“Jadi, harapan kami sebagai Konsumen, pihak Kepolisian dapat memberi perlindungan bagi para konsumen kendaraan bermotor dari tindakan- tindakan yang di lakukan oleh ‘si mata elang’, Mengingat Pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, karna, mengingat Para Debt Colector/mata elang itu juga di lindungi oleh Pihak Perkreditan/Leasing,” ujar korban.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Noldy Pratasis, ketika di mintai tanggapan sangat menyesali dengan tindakan yang di lakukan oleh para Debt Collektor dari perusahan perkreditan Adira.
“Penarikan kendaraan bermotor pada kepemilikan itu harus di lakukan sesuai dengan aturan, mengingat Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan,” kata Ketum PAMI-P.
Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan jalur Hukum.
“Jadi Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Apabila penarikan atau pengambilan dilakukan dijalan maka tindakan tersebut termasuk kategori tindak pidana, jika anda-anda yang menjadi salah satu korban tindakan tersebut silakan melapor ke pihak Kepolisian,” tegasnya dengan nada kesal. (jufan dissa)
Tidak ada komentar