Dukung Pemberantasan Pungli, Pemkab Minahasa Sebarkan Surat Edaran

FOX News
26 Okt 2016 01:24
2 menit membaca
Agustivo Tumundo (ist)
TELEGRAF-Upaya mendukung gebrakan Presiden RI Joko Widodo dan menindaklanjuti Surat Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100/01/16 tertanggal 25 Oktober 2016. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi.
Disebutkan Tumundo, dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekkab Minahasa Jeffry R Korengkeng SH MSi yang ditujukan kepada jajaran Pemkab Minahasa ini yakni, meminta untuk memperhatikan; mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya Pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas praktek Pungli di masing-masing lingkungan kerja.
Selain itu, lanjutnya, menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai pelaku Pungli dan melaporkan kepada bupati Minahasa. Kemudian, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.
Selanjutnya, memberlakukan/mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan, memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan, meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktek Pungli, melakukan upaya untuk meningkatkan integritas ASN di lingkungan masing-masing, bahkan membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, serta mendorong masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan, melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pemkab juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka dan atau mencegah praktek Pungli, mengumumkan hasil-hasil penindakan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan SKPD masing-masing, sebagai pembelajaran untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Sebagai upaya pemberantasan Pungli maka pemerintah kecamatan agar meneruskan informasi dimaksud kepada pemerintah desa dan kelurahan,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengefektifkan pencegahan Pungli di Kabupaten Minahasa, maka telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli di Kabupaten Minahasa.
Sehubungan dengan itu, diharapkan agar jajaran Pemkab Minahasa dapat secara tegas melakukan langkah-langkah yang dimaksud sebagai upaya konkrit dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Kiranya ini bisa diperhatikan semua stakeholder, baik dari Pemdes, kelurahan, kecamatan, dan seluruh ASN di SKPD agar dalam prakteknya jangan melakukan praktek Pungli,” tegas Tumundo. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *