|
Ir. Joice Taroreh.MSi |
TELEGRAF-Memasuki akhir tahun 2016, sejumlah kontraktor mulai ketar-ketir. Bahkan, ada yang terancam tidak mendapatkan pekerjaan secara nasional.
“Sesuai perundang-undangamln yang berlaku, bagi kontraktor yang tidak merampungkan pekerjaan, maka akan mendapat sanksi blacklist maupun tidak mendapat pekerjaan secara nasional,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tomohon Ir Joice Taroreh MSi.
Dia juga mengungkapkan, sesuai aturan, kontraktor dan perusahaan tersebut tidak akan mendapat pekerjaan selama dua tahun secara nasional. “Untuk pekerjaan proyek konstruksi maupun konsultan di Tomohon, hingga saat ini sudah mencapai 90 persen,” tandasnya.(jimry lagimbana)
Tidak ada komentar