TOMOHON,MS–Padahal ada penegasan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, dimana mewajibkan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar wajib masuk kantor hari perdana setelah libur hari raya serta cuti bersama.
Tapi anehnya di lingkup Pemerintah Kota Tomohon Walikota Jimmy F Eman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menghadiri apel bersama.
Begitu pula Sekretaris Kota (Sekot) Dr Arnold Polii selaku birokrasi tertinggi di daerah juga tidak hadir dalam apel dengan jajaran PNS, pejabat di lingkup Pemkot Rabu (22/7) seusai libur hari raya serta cuti bersama.
Sejumlah pegawai SKPD secara luas mempertanyakan soal itu di era keterbukaan seperti ini, “bagaimana mau jadi panutan publik kalau pimpinan pemerintahan daerah serta birokrasi kalau tidak hadir pada apel perdana setelah libur, kan pimpinan harus memberikan contoh, mudah-mudahan pimpinan daerah yang baru tidak seperti perilaku saat ini” ujar sejumlah pegawai dan segelintir pejabat teras.
Padahal penegasan Menpan-RB “kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di tingkatkan kementerian / lembaga, pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten Kota agar menerapkan sanksi displin secara tegas bagi pegawai negeri sipilnya.(YongS)
Tidak ada komentar