SK Golkar Tak Berlaku di Dokumen Calon Perseorangan

FOX News
3 Agu 2015 13:58
2 menit membaca

TOMOHON,MS–Penolakan KPU terhadap pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jeffrie Polii serta Cherly Mantiri lebih di sebabkan karena tidak memiliki SK Golkar Aburizal Bakrie, sebab SK Golkar ARB jatuh di calon perseorangan Jimmy Eman dan Syerly Sompotan.

 
Kendati demikian, SK ARB yang nota bene berlebel partai tidak bisa di jadikan dokumen resmi terhadap calon perseorangan apalagi masuk dalam dokumen negara pada tahapan Pilkada di KPU, karna bisa berdampak pada rana hukum dalam proses pentahapan pilkada,

karana calon perseorangan bukan merupakan calon partai dan tidak ada kaitan dengan dokumen calon yang berasal dari partai politik, sekalipun kubuh golkar ARB cenderung mendukung calon perseorangan.

  
Berarti SK DPP Golkar Agung Laksono yang merujuk ke pasangan Jeffrie Polii dan Cherly Mantiri berlaku sesuai hukum serta peraturan pemilu sebagai syarat dokumen resmi dalam pengusungan calon sesuai dengan Keputusan DPP Golkar bernomor KEP.1075 / DPP / GOLKAR /VII / 2015 tertanggal 27 Juli 2015 yang ditanda tangani di atas meterai oleh Ketua Umum Hj Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.

 Sementara itu Ketua Panwas Tomohon Rita Kambong SH secara tegas mengungkapkan, calon perseeorangan tidak bisa menggunakan SK Partai, karna perseorangan adalah mutlak dukungan kartu tanda penduduk. 
Dikatakanya,”jadi tidak bisa calon perseorangan di pilkada gunakan keputusan partai dalam dokumen ke KPU, karena syarat calon perseorangan antara lain dukungan KTP bukan dukungan partai”, ujarnya. (tim ms).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *