 |
Dr Joost L Rumampuk SE MS (foto:jimry) |
TELEGRAF-Sejak dinonaktifkan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), legalitas Universitas Sri Putra Indonesia Tomohon (Unsrit) mulai diragukan oleh masyarakat.
Namun, keraguan itu terjawab dengan diaktifkannya kembali status Unsrit di PDPT sejak Rabu (28/9) 2016.
Diungkapkan, Rektor Unsrit Dr Joost L Rumampuk SE MS, selama dua tahun pihaknya berupaya menjalankan kegiatan akademik serta memproses agar bisa diaktifkan kembali. “Pada akhirnya sejak Rabu kemarin status di PDPT kembali aktif. Dan, lulusan Unsrit sah untuk diproses berkarir di lapangan kerja ataupun masuk PNS,” jelasnya, Kamis (29/9) 2016.
Lanjut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang perkembangan terkini dan menyurat ke BKN atau BKD supaya ada kenyamanan bagi mahasiswa saat ini maupun alumni. “Yang pasti, diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Unsrit akta 20 yang dulunya 32 adalah sah dan memiliki legalitas,” tegasnya.(jimry lagimbana)
Tidak ada komentar