TOMOHON,MS–Golkar pimpinan Ketua Umum DPP Agung Laksono ikut dalam Pilkada serentak sebab hal ini yang ditunggu publik dan partai golkar di arus bawah sebagai bagian keikutssertaan dalam pesta demokrasi serentak yang sudah dallam tahapan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun SH,MH,LL,M kepada MANADO SIAP ketika di minta berpendapatnya terhadap putusan PTUN nanti soal gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie mengatakan,”dimana jika PTUN memutus kemenangan terhadap perkara SK Menkumham maka kasus kisruh di DPP Golkar di anggap tuntas, berarti secara mulus kubu Golkar Agung Laksono merupakan pengurus Partai Golkar yang sah dan serta merta ikut dalam pilkada” ujar Harun.
Dijelaskan pakar hukum itu,” tetapi bilamana PTUN dalam putusannya menerima gugatan Aburizal cs dengan mengatakan SK Menkumhan yang di berikan terhadap Golkar DPP Agung Laksono tidak sah, maka kubu Golkar ARB tidak serta merta merupakan DPP Golkar yang sah, karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai atau pengadilan umum, pengadilan negeri dan pasti akan menjadi persoalan baru jika PTUN memenangkan gugatan kubu ARB sebab akan melewati proses hukum baru lagi” jelasnya.
Yang jelas lanjut Harun,”bila itu terjadi Menkumham akan lakukan banding sampai tingkat kasasi yang dampaknya ada di kepengurusan DPP semakin tidak jelas siapa yang sah, apalagi proses pilkada serentak sudah semakin dekat dilaksanakan ,
”katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN pekan depan Senin (18/5), akan memutuskan perkara menerima atau menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie. (Yongkie.S).
Tidak ada komentar