TOMOHON,MS–Peristiwa pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga Tomohon pada Rabu (4/2) lalu yang dialami korban Astry Akay (21) Warga Morea Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara yang tercatat sebagai Mahasiswa STT Parakletos mulai di sidangkan.
Pantauan media Selasa (4/8), terdakwa mulai menjalani sidang perdana dakwaan terhadap dirinya AW alias Angga di pengadilan negeri Tondano.
Dalam peristiwa ini terdakwa AW dari proses penyidikan di sangkakan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup.
Pasal 340 berbunyi,”Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih hahulu merampas nyawa orang lain, di ancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Diketahui pada kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada (3/2) malam di pendopo kompleks Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon, dimana terdakwa dengan sebilah pisau yang di selipkan di pinggangnya, saat turun dari kendaraan roda dua miliknya, tanpa basa basi melakukan aksinya terhadap korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatan itu tersangka Angga yang di kenal pendiam mengakui perbuatannya serta memohon maaf baik kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat luas.(tim ms).
Tidak ada komentar