TOMOHON,MS–Paskah penolakan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jeffrie H Polii SIK serta Cherly Mantiri SH (POLRI) oleh KPU Tomohon, yang beribas pada pengaduan atas laporan yang di sampaikan pasangan calon ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Sesuai kajian hukum secara komprehensif Panwaslu mengeluarkan ultimatum, memerintahkan KPU Tomohon agar menerima pendaftaran pasangan calon Polii-Mantiri.
Ketua Panwaslu Rita Kambong SH melalui surat rekomendasi Panwas Nomor : 47/Panwas-Tmhn/VII/2015 tertanggal 31 Juli 2015, yang isi memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon Jeffrie Polii SIK dan Cherly Mantiri SH
Sementara itu Ketua KPU Beldy Tombeg ST ketika di konfirmasi manadosiap terkait rekom tersebut tak menampik kalau sudah mendengar keputusan Panwas.
“memang semalam sudah dapat informasi soal itu, dan pasti sebelum di tindak lanjuti pihaknya pasti akan koordinasi dengan KPU provinsi serta melakukan langkah kajian di lingkup KPU, terpenting pihak Pannwas akkan turut bersama-sama bertanggungjawab akan hal itu” ujar Ketua KPU.(YongS)
Tidak ada komentar