OC Kaligis : Banding , DPP Agung Masih Sah

FOX News
20 Mei 2015 12:43
2 menit membaca

JAKARTA,MS–Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Senin (18/5) terkait dengan sengketa Partai Golkar mengundang reaksi atas putusan majelis hakim TUN yang sangat kontroversial serta tidak sesuai domainnya dan kewenangannya, hal itu memicu reaksi tegas Pemerintah  dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Dr Yasona H Laoly SH,MSi yang menilai putusan itu tidak sesuai dengan tata usaha negara (TUN).   

Menurut Laoly,”pihaknya akan mempelajari soal putusan sebab apa yang di lakukan pengadilan, hakim telah menimbulkan putusan ultra petita yang mengembalikan kepengurusan pada munas Riau hal itu sama sekali bukan merupakan kewenangan TUN serta sudah melampaui domainnya, karena itu pihaknya telah menindal lanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan kajian serta penilaian aspek juridisnya soal itu”, jelas Menkumham.

 
Dikatakan lagi,”sudah jelas Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam putusannya tidak mempersoalkan munas Riau dan hanya pada dua munas yakni Ancol dan Bali, mestinya hal itu yang dinilai tidak mengembalikan ke Munas Riau, karena sudah jauh lagi dan telah menimbulkan ultra petita, maka akan dilihat sejauh mana keputusan nanti, semestinya hakim memberikan penilaian terhadap pelaksanaan kedua munas Itu”,tegasnya.  

Disisi lain, Kuasa Hukum tergugat berdarah Manado O.C Kaligis secara tegas mengatakan”,dengan adanya banding yang di layangkan maka Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH 01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Komposisi Personalia DPP PG hasil Munas Ancol dibawah pimpinan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjend Zainudin Amali adalah sah” ujar Kaligis.(tim ms-yongkie).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *