TOMOHON,MS–Rencana pemberian Anugerah Satya Lencana Melati terhadap Ketua Majelis Pembimbing Cabang Kota Tomohon Jimmy F Eman yang tidak prosedural berdasarkan petunjuk penyelenggaraan tanda penghargaan Gerakan Pramuka kepada Kwartir Daerah Sulawesi dan Kwartir Nasional.
Apalagi rencana itu sama sekali bertentangan dengan Keputusan Kwartir Nasional nomor 184.A tahun 2008 Bab VI A Wewenang huruf h,i serta huruf B Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan point 2 huruf d point 4 dan point 3.
Ketua Kwarcab Tomohon Fentje D Goni SH di dampingi para Waka Kwarcab, Sekretaris dan para Andalan dengan tegas menolak rencana pemberian penghargaan itu, karna tidak mendasar serta tidak layak di berikan.
Ketua Kwartir Cabang itu mengatakan,”sama sekali Menolak rencana pemberian penghargaan satya lencana Melati bagi Kamabicab Tomohon, mengacu PP 284.A Bab VI huruf B tentang tata cara pengusulan, pemberian,n penganugerahan point 3 yang menyebutkan,”Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan yang akan mengadakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerima/menolak/menunda pemberian tanda penghargaan berdasar permintaan dan laporan pengusul” urai Ka Kwarcab.
Di katakan lagi,”dalam Bab VI tentang tata cara pemberian, penganugerahan, pemakaian dan pencabutan dalam huruf A point 1 huruf h,I menyebutkan pengusulan untuk lencana darma bakti, lencana melati wewenang Kwartir yang bersangkutan atau majelis pembimbing yang bersangkkutan melalui jalur Kwartir yang bersangkutan” ujar Goni.
Diketahui kedudukan Majelis Pembimbing Cabang Tomohon itu tidak dapat di pisahkkan dengan kewilayahan Kwartir Cabang yang punya wewenang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka.(Jory W-tim ms)
Tidak ada komentar