Kantongi Akta 20, Unsrit Siap Tampung Mahasiswa Pindah…Ini Syaratnya

FOX News
29 Sep 2016 14:30
1 menit membaca
Plt Wakil Rektor 1 Don RG Kabo SST MT. (jimry/telegraf)

TELEGRAF- Buntut dualisme pengurus yang terjadi di tubuh Unsrit akta 32 yang lalu, hampir sebagian mahasiswa berpindah di Unsrit akta 11.

Namun, dengan disahkannya dan diaktifkannya kembali status Unsrit akta 32 yang kini menjadi akta 20 di PDPT, maka pihak Unsrit akta 20 tetap membuka diri bagi mahasiswa yang sudah pindah bahkan sudah diwisuda.

Plt Wakil Rektor 1 Don RG Kabo SST MT saat Konferensi Pers di Kampus Unsrit, Kamis (29/9) 2016, menjelaskan soal itu sudah menjadi komitmen mereka dalam membesarkan Unsrit.
“Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur pindah di pihak lain (Unsrit akta 11) tetap bisa diterima jika ingin kembali. Begitu juga, bagi yang sudah diwisuda,” bebernya.

Terlebih bagi yang sudah di wisuda, lanjut dia, tentu ada prosedurnya yakni menyangkut sistem akademik. 

“Jika mereka melewati proses akademik yang benar, seperti dosen dan SKS-nya harus memenuhi syarat maka baru bisa lanjut. Jika tidak, maka harus kembali ke proses perkuliahan terakhir di kampus ini,” tegasnya.
 
Sebab, Unsrit yang sah itu yakni Rektornya Dr Joost L Rumampuk SE MS, yang lain itu abal-abal alias tak terdaftar.

“Unsrit akta 20 itu legal dan yang lain illegal,” tambah dia. (jimry lagimbana)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *