 |
Tersangka openg saat diamankan. (ist) |
TELEGRAF-NP alias Openg, tersangka penganiayaan dan penikaman terhadap Orlando Anes (27), warga Paslaten 1 lingkungan 2, Tomohon Timur, ternyata berstatus sebagai residivis.
Berdasarkan data dari Polres Tomohon, pada 2013 lalu Openg melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) di Taman Kota Tomohon dan sempat jalani hukuman penjara.
Kemudian, terlibat pengrusakkan kendaraan roda empat, kasus penikaman di Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan serta kasus penikaman dengan tombak di Paslaten.
Sementara itu, terkait berkembangnya kasus penganiayaan di Tomohon, Kapolres AKBP Monang Simanjuntak SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Frely Sumampouw mengatakan, akan meberikan atensi terhadap kasus yang bisa menyulut tawuran antar kelompok (Tarpok) dan tawuran antar kampung (Tarkam) serta akan memberikan tindakan tegas.
“Kami akan identifikasi laporan yang sudah masuk di Polres maupun Polsek, yang pelakunya sering membuat masalah. Kami juga akan buruh mereka yang merupakan tersangka, melalui tim khusus yang sudah dibentuk,” tegasnya.(jimry lagimbana)
Tidak ada komentar