|
Octavianus Mandagi (jimry) |
TELEGRAF-Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa) Kota Tomohon telah menetapkan struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012.
Kepala Distarumansa Octavianus DS Mandagi merincikan, retribusi setiap bulannya untuk kategori rumah tinggal atau asrama yakni Bangunan darurat Rp5000, Bangunan Semi Permanen Rp10.000, Bangunan Semi Permanen Bertingkat Rp15.000. “Sedangkan untuk bangunan permanen Rp20.000 dan bangunan permanen bertingkat Rp25.000,” tuturnya.
Lanjut dia, untuk jumlah retribusi perbulan rumah kost yakni Penampungan sampai dengan 10 orang Rp25.000, Penampungan 11 sampai 25 orang Rp50.000, Penampungan 25 sampai 50 orang Rp100.000 dan Penampungan 51 orang keatas Rp150.000. “Begitu juga dengan besaran retribusi untuk warung atau kios yakni warung atau kios sedang tidak menjual makanan Rp25.000 dan warung atau kios kecil Rp10.000,” rincinya.(jimry lagimbana)
Tidak ada komentar