 |
Ir.Harold V Lolowang Msc |
TELEGRAF– Sejak 2014 lalu, seluruh daerah di Indonesia sudah harus melakukan pemungutan PBB-P2, sebagai pajak daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi .
Assisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc mengatakan, menurut kalender kerja saat ini kita sudah berada pada triwulan tiga, tentunya sebagai aparatur mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan sekaligus mengevaluasi penerimaan PBB-P2 sebagai tolak ukur capaian kinerja para camat dan lurah.
(baca juga: Miris…Dari 44 Kelurahan di Tomohon, Baru 5 yang Lunas PBB-P2)
“Kepada camat dan lurah saya tegaskan agar dapat manfaatkan waktu dengan terus intens melakukan pendekatan-pendekatan persuasif secara berjenjang agar proses pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat termasuk pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lolowang menghimbau, agar menghindari adanya kesan pemaksaan atau tindakan yang berlebihan saat berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Saya berharap kita semua tetap menunjukkan efektifitas kerja yang baik untuk peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah Kota Tomohon yang sama-sama kita cintai,” tandasnya. (jimry lagimbana)
Tidak ada komentar