Baru Tiga SKPD yang Masukan Usulan Standar Honor

FOX News
23 Okt 2016 05:39
1 menit membaca

Arnold Poli (jimry)


TELEGRAF-Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mulai melakukan rancangan peraturan wali kota tentang standarisasi honorarium jasa dan biaya, dalam pelaksanaan tugas kegiatan di lingkungan Pemkot.
Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mendefinisikan, standarisasi ini berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran atau sub keluaran. “Ini juga berlaku untuk satu SKPD atau beberapa bahkan seluruh SKPD dan penetapan melalui keputusan wali kota. Standarisasinya antara lain, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu dan adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKPD,” jelasnya, Jumat (21/10) 2016.
Poli juga mengingatkan, agar tiap SKPD wajib menggunakan standarisasi dalam penyusunan RKA-SKPD dan kesesuaian serta kebenaran atas penggunaan standarisasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. “Saya mempersilahkan kepada para kepala dinas untuk memberikan masukan-masukan ataupun solusi tentang standarisasi honorarium ini. Agar kedepan, dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Poli.
Dia menambahkan, sampai saat ini baru tiga SKPD yang sudah menyampaikan masukan yakni Distarumansa, Disbudpar dan Dishubkomimfo. “Bagi SKPD lain yang belum menyampaikan masukan tentang standarisasi honorarium, untuk segera mengumpulkan paling lambat Senin pekan depan,” tegasnya.(jimry lagimbana)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *