 |
Kwitansi pembayaran pengurusan prona (jimry) |
TELEGRAF-Maraknya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) meresahkan warga Kota Tomohon.
Pasalnya, pengurusan Prona diketahui warga tidak memakan biaya sepeserpun, namun pihak terkait tetap meminta biaya administrasi. Bahkan, biaya itupun bervariasi dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Saya kali lalu membayar sebesar Rp500 ribu rupiah. Yang saya tahu itu kan gratis. Makanya, karena pihak terkait yang datang saat itu meminta biaya administrasi, sehingga saya membuat kwitansi pembayaran. Dan, kwitansi itu masih saya simpan sebagai bukti,” tutur Karel Pandeirot warga Kamasi kepada Telegrafnews.co, Senin (7/11) 2016.
Dia pun meminta, pihak pemerintah maupun instansi terkait agar serius dalam membasmi praktek pungli ini. “Apalagi Presiden Jokowi sudah menegaskan akan sapu bersih pungli di seluruh Indonesia. Semoga Pemerintah Kota Tomohon juga bisa menindaklanjuti ini,” tukasnya.(jimry lagimbana)
Tidak ada komentar