 |
Ariston Tilameo |
TELEGRAF – Dewan Kota (Dekot) Gorontalo membantah jika para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) harus ke notaris untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini seperti diungkap Ariston Tilameo, salah satu anggota legislatif (Aleg) Dekot Gorontalo, bahwa ada beberapa cara untuk mendapatkan bantuan.
(baca; PAKAYA: Pemberian Bantuan Disertai Akta Notaris, Rugikan Pelaku UKM)
“Salah satunya, dengan mendaftarkan usahanya di badan hukum yang sah seperti Koperasi misalnya, Dengan begitu maka kesempatan untuk menikmati bantuan pemerintah untuk meningkatkan usaha bisa diperoleh,” jelas Ariston.
Dia menjelaskan terkait hal itu, pemerintah mempunyai alasan tersendiri. Yakni terkait mengetahui dana tersalurkan sesuai atau tidak dan hal itu sangat baik untuk menjaga hak masyarakat pelaku UKM.
“Tidak mungkin seorang yang hanya mempunyai warung kecil harus mengurus ke notaris usahanya, padahal uang miliknya tidak cukup, tetapi alternatif yang tersedia yakni dengan mendaftarkan usahanya ke Koperasi yang sudah berbadan hukum dan jelas untuk dapat bantuan pemerintah,” ujarnya memberi solusi. (Usama Alamri)
Tidak ada komentar