 |
Kondisi Pasar Bersehati pasca penertiban. (redaksi) |
TELEGRAFNEWS – Keresahan para pedagang Pasar Bersehati,terkait adanya rencana pemindahan tempat berjualan yang di lakukan oleh PD Pasar Manado mendapatkan penjelasan Fery Keintjem selaku Direktur Utama (Dirut).
Kepada TelegrafNews, Keintjem mengatakan bahwa pemindahan para para pedagang tersebut di karenakan pedagang tidak diizinkan berjualan dengan menggunakan badan jalan atau di atas trotoar.
Karena menurutnya, hal itu berdampak pada kenyamanan masyakat saat bebelanja di pasar tradisional seperti Pasar Bersehati dan merusak fasilitas negara yaitu jalan.
“Mereka yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar itu sangatlah mengganggu kenyamanan serta ketertiban pasar. Oleh sebab itu mereka kami pindahkan ke tempat yang lebih representatif,” ujar Keintjem, Kamis (2/2) 2017.
Lebih lanjut Keintjem menambahkan bahwa, langkah yang dilakukan PD Pasar saat ini untuk membuat pasar tradisional semakin eksis dan tidak kalah saing dengan pasar-pasar modern yang kini menjamur di Kota Manado.
“PD Pasar memiliki kewenangan penuh sesuai aturan untuk mengatur dan menata Pasar menuju pasar yang bersih, aman dan nyaman. Jadi bukan hanya untuk pedagang saja akan tetapi termasuk Pembeli dan masyarakat Kota Manado yang kami jaga kenyamanannya,” kata Keintjem.
Keintjem juga menegaskan bahwa, penataan yang di lakukan oleh PD Pasar ini berlaku di semua pasar tradisional yang ada di Kota Manado terutama di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan. (rurry lucas)
Tidak ada komentar