TELEGRAF- Empat buruh PT Delta Pacific Indotuna (DELPI) yang di PHK ternyata belum dilaporkan ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung.
“Kami belum terima laporan dari perusahaan terkait masalah itu,” Harry Tania Plh Kepala Disnakertrans, Selasa (18/10) 2016.
Baca Juga: Ini Pernyataan Kepala Disnakertrans Bitung Terkait Pemecatan 4 Buruh PT. D
Padahal surat PHK yang diterima oleh Fikri Antameng, Sjane Worotikan, Ridwan Nurkhamiden, dan Imran Mantu ditandatangani oleh General Manager PT Delpi, Abdul Khalid dan Kepala Bagian HRD Darmadji bertanggal 14 Oktober 2016.
Saat dikonfirmasi terkait alasan perusahaan melakukan PHK yang dianggap oleh salah satu buruh mengada-ada dan tidak berdasar, melalui salah satu petinggi perusahaan tersebut lewat pesan Whats App mengatakan, PHK tersebut atas petunjuk General Manager.
Selain itu, Telegrafnews.co diminta untuk melakukan klarifikasi kepada kuasa hukum perusahaan.
Namun sayang, Rais, kuasa hukum perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan. (arham licin)
Tidak ada komentar