Polres Minahasa Sita 2.959 Pil Obat Keras, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

FOX News
26 Nov 2016 11:51
3 menit membaca
Tersangka saat diamankan polisi (ist)
TELEGRAF-Polres Minahasa berhasil membongkar sindikat pengedaran obat keras. Obat keras yang disita jenis Hexymer Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1.348 butir tablet, Somadril 799 butir, Tramadol 812 butir. Total obat keras yang disita sebanyak 2.959 butir.
Awalnya, Senin (21/11) 2016, sekitar pukul 10.30 Wita, Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba mendapat info dari warga, bahwa target operasi (TO) yakni Vano alias CBM siap melakukan transaksi di Tondano.
Atas informasi tersebut, tim Res Narkoba langsung berkumpul dan melaksanakan rapat. Dalam rapat dibagi dua tim dan dipimpin langsung AKP Frangky Ruru selaku Kasat Res Narkoba dan KBO Res Narkoba.
Pukul 20.00 Wita, dua tim mengarah ke TKP Pasar Souvenir Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan untuk observasi
“Sekitar pukul 21.00 Wita, TO tiba untuk melakukan transaksi. Dalam transaksi tersebut terjadi pembelian empat paket obat keras Hexymer Trihexyphenidyl dengan jumlah 40 butir,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, dalam konfrensi pers, pagi tadi.
Selanjutnya, pukul 21.30 Wita, tim Res Narkoba langsung masuk dan mengamankan TO dan didapat barang bukti (Babuk) sisa transaksi jumlah 40 butir dalam empat kemasan plastik kecil. 
“TO langsung dibawah ke Mapolres untuk diiterogasi. Dari hasil interogasi TO, dia mengaku menjual obat THD tersebut. Jumlah yang disita 80 butir dan uang sebesar Rp150.000,” ungkapnya.
Sementara Kasat Res Narkoba AKP Frangky Ruru menjelaskan, saat diperiksa, Vano (tersangka) mengaku bahwa obat tersebut dibeli dari rekannya yang lain yakni Anes alias JT merupakan warga Manado.
“Esoknya Selasa (22/11) pukul 13.15 Wita, anggota Res Narkoba sebanyak dua tim dipimpin Kasat dan KBO menuju Manado di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget melakukan pengembangan. Selanjutnya, tim membawa lagi tersangka Vano untuk melakukan transaksi ulang,” tuturnya.
Sekitar pukul 16.30 Wita tim mengamankan TO kedua Anes di rumahnya dan diamankan babuk obat keras Hexymer Trihexyphenidyl sejumlah 1.090 butir.
Pengembangan terus dilakukan, dan dari pengakuan TO kedua Anes bahwa obat tersebut diperoleh dari TO ketiga yakni Iton alias RDBW yang mengambil keuntungan dari hasil penjualan TO kedua Anes.
Pukul 21.30 Wita kembali mengamankan Iton. Menurut penuturan Iton, bahwa obat yang disita dari tangan Anes, memang barang/obat darinya.
“Hasil interogasi ke Iton, bahwa obat itu dibelinya dari TO keempat yakni Asri alias ASA,” 
Kemudian, Rabu (23/11) 2016 sekitar pukul 20.00 Wita, dua tim mengadakan pengembangan kembali berdasarkan info dari Iton, lalu menuju TKP di Kelurahan Lawangirung, Kota Manado. 
Sekitar pukul 00.30 Wita Kamis (24/1) 2016, berhasil mengamankan Asri di tempat kosnya beserta Babuk obat Hexymer Trihexyphenidyl sebanyak 178 butir,  Somadril 799 butir dan Tramadol 812 butir.
“Keempat tersangka langsung digiring ke Mapolres. Keempat lelaki tersebut diterbitkan SPP berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana dalam bidang kesehatan berdasarkan pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *