 |
PENJELASAN: Kepala BPKBMD dan tim BPK memberikan pengarahan tentang Permendagri 31 tahun 2016. |
|
|
TELEGRAF- Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD), Selasa (4/10), menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) tekait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017, disalah satu hotel ternama di Minut, berlangsung selama tiga hari.
 |
SERIUS: Tim BPKBMD menyiapkan kebutuhan SKPD dalam penyusunan APBD 2017. |
|
Kepala BPKBMD Minut Robby Parengkuan mengatakan, sebagaimana Permendagri pedoman APBD sebelumnya disitu diatur beberapa pokok regulasi.
“Diantaranya, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah pusat, kebijakan penyusunan APBD, prinsip penyusunan APBD, dan teknis penyusunan APBD,” bebernya.
 |
PENYUSUNAN: Pejabat-pejabat SKPD mengikuti penjelasan tim BPK soal penyusunan anggaran 2017. |
|
Diuraikan Parengkuan, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini sudah bisa mengambil Rencana Kerja Anggaran (RKA).
 |
ARAHAN: Pemaparan tim BPK dan BPKMD soal dana OPD di 2017. |
“Kita (BPKBMD,red) bergerak cepat, yang penting total dananya sudah tidak berubah lagi. Pasalnya, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini telah disetujui dan tentunya akan ada perubahan-perubahan yang terjadi. Ini juga dikarenakan di tahun 2017, setiap kegiatan belanja sudah berhadapan dengan sumber dana, dimana didalamnya hanya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun tahun depan, bukan hanya DAK saja tapi semuanya dan itu harus dikonfirmasi ulang ke Baguan Anggaran,” terang Parengkuan.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Johanes Tukijan menjelaskan, dalam hal ini mengenai pelaksanaan urusan pemerintah dan OPD itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
 |
ANTUSIAS: Utusan-utusan SKPD mendiskusikan proses penataan anggaran APBD 2017. |
“Menurut saya, untuk perubahan OPD, kami tengah menyiapkan data base untuk penyusunan RKA dan APBD 2017. Jadi untuk sementara urusan di dinas masih memakai pola lama karena kita sementara melakukan update,” ucap Tukijan. (josua makarunsala/advetorial)
Tidak ada komentar