![]() |
BPPDK Dekot Manado bersama Pemkot Manado membahas Ranperda Penyertaan Modal ke PDAM (leka/telehgrafnews) |
TELEGRAF- Lembaga Dekot Manado melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah Kota (BPPDK) dan Pemkot Manado saat ini tengah mengenjot pembahasan Ranperda Penyertaan Modal ke PDAM.
Pasalnya, melihat dari waktu ‘deadline’ yang diberikan, tertanggal 9 November nanti, Ranperda tersebut sudah harus disahkan menjadi Perda.
Kepada Telegrafnews.co, Paul Sualang, Kabag Hukum Pemkot Manado menjelaskan, dalam Ranperda tersebut nominal penyertaan modal ke PDAM yang diusulkan sebesar 120 miliar rupiah yang bersumber pada dana pemerintah pusat (PP).
“Jadi 120 miliar ini terbagi atas, penghapusan hutang PDAM di pemerintah pusat sebesar 101 miliar yang nantinya akan dialihkan menjadi penyertaan modal. Ditambah 2,3 miliar pertahun hingga 2022. Dan sisanya nilai aset PDAM. Artinya, ketika sudah ada Perda penyertaan modal ini, maka landasan hukum penghapusan hutang dan bantuan pemerintah pusat nantinya ada dasar hukumnya,” kata Sualang.
Sementara itu, ketua Dekot Manado, Noortje Van Bone mengaku optimis jika pengesahan Perda penyertaan modal ke PDAM akan segera dirampungkan.
“Kami akan membantu Pemkot Manado untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah pusat itu. Jadi, penetapan Ranperda menjadi Perda, tidak akan melewati tanggal 9 November ini,” tegasnya. (leriando kambey)
Tidak ada komentar