 |
Kapolda Sulut dalam konfrensi perss usai menangkap dua pelaku. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Meresahkan, pelaku aksi kejahatan modus pecah kacah mobil sukses diciduk Polresta Manado.
Polda Sulut, Selasa (7/2) 2017 merilis ketiga pelaku NL alias Nafis (28), FT alias Fan (38), dan MD alias Bilo saat ini sedang dalam pengejaran Polisi.
Menurut pengakuan Nafis, dia bersama Bilo telah lima kali melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Manado. Dia sendiri tiba di Manado tanggal 10 Januari 2017 dan mulai beraksi pada 11 Januari hingga 17 Januari, sudah lima kali melakukan pencurian.
Saat melakukan pencurian, tersangka menggunakan alat berupa obeng plat yang digunakan untuk mencungkil kaca hingga pecah. Terakhir mereka melakukan aksinya pada sebuah mobil Honda Jazz milik korban Stevie Rumansi.
Sementara menurut pengakuan Fan, dia hanya membantu menjual barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh Bilo dan Nafis.
Beberapa barang hasil curian yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dompet, handphone, laptop, celana jeans. Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di Galela, Halmahera Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Kapolda Sulut Irjenpol Bambang Waskito membenarkan hal tersebut. Kata dia, pengembangan kasus tengah dilakukan.
“Sudah diperiksa, dan pelaku lainnya dalam pengejaran,” bebernya. (nanang noholo)
Tidak ada komentar