Wali Kota Bitung. (Arham/Telegrafnews.co) |
TELEGRAF- Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban denga tegas menyampaikan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) ketahuan melakukan pungli, maka pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan pemecatan.
Hal itu diungkapkan saat memimpin rapat evaluasi bersama SKPD dan lurah di BPU Kantor Pemkot Bitung, Jumat (14/10)2016. “Akibat pungli sudah ada pejabat yang telah dibebastugaskan dan seorang pegawai lagi sementara menjalani proses pemecatan,” ungkapnya.
Dia pun menambahkan, untuk ASN yang bermasalah dengan pungli, dirinya tidak akan memberikan toleransi. “Saya tegaskan kembali, jangan lakukan pungli apalagi terkait pelayanan publik, bahkan pungutan lain yang diberlakukan di sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut Lomban mengatakan, pemecatan akan dilakukan kepada semua pihak terkait yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Mulai dari Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Kaling/Pala) dan Rukun Tetangga (RT), sebab meraka termasuk dalam ASN karena digaji oleh pemerintah,” urainya.(arham licin)
Tidak ada komentar