Manadosiap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado,
khususnya Komisi A, bidang Hukum dan Pemerintahan menindaklanjuti
dengan serius masalah pembebasan lahan yang ada di Kelurahan Kairagi
dua, yang saat ini sudah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Manado.
Dalam agenda dengar pendapat yang digelar di ruangan Paripurna gedung
DPRD Kota Manado, Selasa (31/3/2015), Komisi A menghadirkan Perwakilan
Keluarga Kamagi sebagai ahli waris tanah, perwakilan Badan Pertanahan
Nasional (BPN), serta Assisten I Walikota Manado Joshua Pangkerego.
Ketua Komisi A Royke Anter Mengatakan bahwa, Sebagai personil Komisi A
yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, sudah sepatutnya kami meggelar
agenda seperti ini, untuk mengusut lebih dalam permasalahan yang terjadi
sebenarnya.
“Dengan menghadirkan pemilik tanah atau ahli waris, serta kami
mengundang perwakilan pihak Pemerintahan kota, saya rasa ini sudah salah
satu bentuk pembicaraan yang harus diperhitungkan.
karena apapun yang
kita bicarakan saat ini tidak hanya menjadi pembicaraan yang biasa-biasa
saja, karena dari agenda ini, kami dapat memberikan solusi serta
rekomendasi kepada pemkot tentang status dari tanah ini, sesuai tupoksi
dewan yakni pengawasan” ujarnya.
Pangkerego sendiri sebagai perwakilan pemkot juga mengatakan, untuk
menentukan status tanah tersebut tentu tugas dari instansi terkait
didalamnya, dengan difasilitasi pemkot,dan pencairan dana ganti ruginya
ada di Pemprov.
“Pemkot tugasnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov setiap data
dari ahli waris terkait ganti rugi lahan, dengan catatan, ahli waris
tersebut harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, karena ini
telah sampai ke pihak pengadilan dan sudah banyak pihak yang mengklaim
tanah ini,” Ujar pangkerego.
Sementara, dari beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut tidak
memiliki cukup bukti dalam penguatan kepemilikan status tanah, untuk
mendapatkan rekomendasi ganti rugi dari pemkot, tapi dari pihak Kamagi
menyatakan mereka memiliki surat hukum yang sah untuk memperjuangkan
pembebasan lahan itu.(Auddy)
Tidak ada komentar