 |
Damayanti Wisnu Putranti, |
TELEGRAF – Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melibatkan mantan politikus dari PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, rencanannya hari ini (26/9) dengan agenda sidang mendengarkan vonis.
Diketahui mantan politisi banteng moncong putih ini didakwah telah menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar. Oleh Jaksa penutunt KPK, Damayanti dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Damayanti disangkahkan melanggar Pasal 12 huruf a UU no 31 Tahun 1990 dalam perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (amie)
Tidak ada komentar