 |
Tim Bea dan Cukai Manado memusnahkan produk illegal. (nang/telegraf) |
TELEGRAF- Peredaraan berbagai jenis produk illegal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) sepanjang tahun 2016 terbilang fantastis.
Merujuk data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Manado, presentase asumsi kerugian negara yang diakibatkan dari barang-barang selundupan tersebut menembus nilai Rp3,8 miliar.
Angka sebesar itu, berdasarkan perhitungan cukai tembakau sebanyak enam ribu botol dan tiga juta rokok tanpa cukai yang disita.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Manado Abdul Rasid menjelaskan, dari keseluruh produk illegal yang berhasil disita paling banyak adalah tembakau, rokok dan minuman keras. Dimana semuanya tidak dilengkapi pita cukai sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Setelah melewati tahapan perhitungan, kita langsung musnahkan. Pemusnahan ini bertujuan melindungi negara dan masyarakat atas penggunaan produk-produk illegal,” bebernya usai konfrensi pers siang tadi.
Adapun berbagai jenis rokok dan tembakau yang dimusnahkan yakni:
1. Rokok hasil tembakau yang tak dilekati pita cukai berjumlah 1,4 juta batang dengan nilai barang penindakan sebesar Rp841 juta dengan potensi kerugian negara bila barang beredar Rp397 juta.
2. Rokok hasil tembakau yang menggunakan pita cukai palsu sebanyak 1.1 juta batang. Nilai barang dari penindakan sebesar Rp637 juta dengan potensi kerugian bila beredar mencapai Rp342 juta.
3. Rokok hasil tembakau yang menggunakan pita cukai bekas sebanyak 800 ribu batang. Nilai barang penindakan sebesar Rp632 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp342 juta.
4. Rokok hasil tembakau yang menggunakan pita cukai salah peruntukkan sebanyak 333 ribu batang. Nilai barang penindakan sebesar Rp196 juta dengan potensi kerugian Rp88 juta.
5. Rokok hasil tembakau yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis golongannya sebanyak 477 batang, dengan nilai penindakan sebesar Rp280 juta dengan potensi kerugian negara bila beredar sebesar Rp126 juta. (nanang noholo)
Tidak ada komentar