Didampingi Ivansa, Bupati JWS Resmikan Kantor Disdukcapil Minahasa

FOX News
19 Jan 2017 09:25
2 menit membaca

JWS saat menandatangani prasasti peresmian (ist) 
TELEGRAFNEWS – Bupati Minahasa Drs Jantje W. Sajow MSi resmikan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa turut didampingi Wakil Bupati Ivan S. J. Sarundajang, Kamis (19/1) 2017.
Dalam sambutannya, JWS mengharapkan, dengan diresmikannya kantor yang baru dapat meningkatkan pelayanan di Disdukcapil bagi kepentingan masyarakat Minahasa.
“Dengan diresmikannya gedung yang baru ini dan telah dilantiknya semua pejabat struktural kiranya memudahkan dalam pelayanan kepada masyarakat dan memperlancar tugas pengabdian di kantor Disdukcapil,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk semua SKPD dapat bekerja cepat, cerdas dan tuntas.
“Jauhi pungutan liar dan mengajak para birokrasi untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh. Datalah penduduk dengan baik, terutama akan memasuki proses Pilkada di tahun depan untuk tidak terjadi penggelembungan suara,” tuturnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Minahasa Riviva Maringka MSi menjelaskan, gedung kantor Disdukcapil ini dianggarkan pada tahun 2016 dengan pagu Rp2,5 miliar dan dikerjakan selama 180 hari kerja. 
Bentuknya, kata Maringka, sengaja dibuat dengan bentuk persegi tanpa sekat terkecuali ruangan kepala dinas, keuangan dan server yang memiliki sekat ruangan.
“Strukturnya menggunakan banyak jendela kaca yang besar agar transparan sebagai bentuk pencegahan pemberian pungli,” sampainya.
Berdasarkan data penduduk Minahasa, lanjut Maringka, jumlah penduduk 334.007 jiwa dengan rincian laki-laki 170.782 jiwa, perempuan 163.225 jiwa.
Sedangkan jumlah kartu keluarga sebanyak 106.625. Sampai saat ini jumlah perekaman eKTP sebanyak 229.528. Yang belum melakukan perekaman eKTP 30.164 orang.
“Tentunya tiap hari ada perubahan dalam data penduduk, karena ada yang mati, lahir, menikah dan lain sebagainya,” katanya.
Perlu diketahui, di tahun 2017 ini Disdukcapil akan melayani pembuatan kartu identitas anak (KIA) yang berlaku untuk anak di bawah 17 tahun. Yang berusai lima tahun kebawah tidak menggunakan foto, anak diatas lima tahun di bawah 17 tahun menggunakan foto.
Peresmian ini diawali dengan ibadah syukur, dipimpin oleh Pdt Evert Tangel STh MPDk. Turut dihadiri, Sekkab Minahasa Jeffry R. Korengkeng SH MSi, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan DR Wilford Siagian MA, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit SH, beserta jajaran Pemkab Minahasa, para camat dan undangan.(martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *