Bawa Sajam, Sebar Kebencian di Medsos, Pemuda Ini Terancam Pasal Berlapis

FOX News
20 Mar 2017 11:59
2 menit membaca
Tersangka yang diamankan aparat .(ist)

TELEGRAFNEWS – Penangkapan kembali dilakukan tim Cobra Polsek Maesa, Senin (20/3)2017 dini hari terhadap seorang pria  RS alias Rahmat (17).

IMG-20250313-WA0005

Pria yang bekerja sebagai pelaut ini digelandang ke mapolsek karena diduga telah membawa Sajam.
Kejadian penangkapan bermula saat Tim Cobra melakaanakan operasi cipta kondisi diwilayah yang sering menjadi kerawanan.  Yaitu, Parigi Tofor, Pasar Tua dan Kombos.

Ketika melintas dibelakang hotel Phonix, terlihat ada beberapa pemuda yang sedang berada dipos kamling sementara mengkonsumsi miras dan ketika dihampiri tim Cobra lalu dengan cepat melarikan diri keberbagai arah.

“Sedangkan RS tidak sempat lari dan ketika diamankan didapati panah wayer. Saat itu juga sempat ditemukan pisau, kemungkinan dibawa para pelaku yang sudah melarikan diri,” jelas Kompol. Mohammad Khamidin kepada Telegrafnews.

Diduga RS juga merupakan sosok yang selama ini dicari karena  postingannya di medsos Facebook ketika terjadi persoalan Pasar Tua dan Parigi Tofor.

“Kami mengamankan dan membawa    pelaku dan barang bukti panah wayer dan pisau ke mako Polsek untuk dilakukan proses sidik dan saat ini tsk sudah ditahan di rutan Polsek Maesa dengan perkara sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU no 12  thn 1951 dan untuk perkara menyebabkan informasi ajakan kebencian atau permusuhan dengan menggunakan medsos  akan diproses tersendiri dengan UU ITE  Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008, ” jelas Khamidin lagi. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *