2017 Upah Tenaga Kontrak di Lingkup Pemkot Kotamobagu Dinaikan

FOX News
28 Sep 2016 04:45
1 menit membaca
Tahlis Galang
TELEGRAF— Jika disetujui Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu, maka pemerintah kota (pemkot), di 2017 berecana akan menaikan insentif para tenaga kontrak dengan menyesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) sekira Rp 1,9 juta (jt). Kabar rencana ini disampaikan sekertaris kota (Sekot) Tahlis Galang, ketika ditemui baru-baru ini. 
‘’Rencananya penataan akan di lakukan pada APBD (anggara pendapatan belanja daerah (APBD) 2017 nanti,’’ terang Tahlis. 
Sedikit digambarkan mantan Sekertaris Kabupaten (Sekab) Bolsel ini, jumlah tenaga kontrak yang tercatat adalah sekira 1300, yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 
‘’Terkait kenaikan ini tentunya kami juga akan melihat dari beban dan resiko kerja mereka. Sehingga nantinya jika rencana ini terealisasi jangan sudah dinaikkan kemudian semangat bekerja justru berkurang. Kita akan evaluasi terus setiap harinya,” pintahnya.
Dikatakan Thalis, tugas para tenaga kontrak di lingkup Pemkot Kotamobagu adalah melaksanakan pekerjaan yang bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seperti office boy, cleaning service, sopir dan sebagainya. Kalau administrasi atau operator Simda adalah tugasnya ASN dan tidak boleh dikerjakan tenaga kontrak,” kata Thalis  (arman momintan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *